Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi) - Hallo sahabat jumbleinsurance, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Asuransi,
Artikel Asuransi BRI Life,
Artikel Asuransi Syariah,
Artikel Asuransi Syariah BRI Life,
Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
link : Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
Anda sekarang membaca artikel Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi) dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/investama-syariah-bri-life-ilustrasi.html
Judul : Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
link : Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
Asuransi INVESTAMA Syariah BRI Life yaitu jadwal asuransi jiwa yang menurut prinsip-prinsip syariah yang menunjukkan manfaat investasi sekaligus tunjangan jiwa serta manfaat embel-embel berupa; santunan meninggal dunia akhir kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akhir sakit maupun kecelakaan.
Manfaat Utama
- Apabila Peserta meninggal dunia akhir sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan santunan sedih sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
- Apabila Peserta hidup pada final masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan Nilai Tunai pada final masa perjanjian sesuai Polis.
- Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan Nilai Tunai pada ketika mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan (Rider)
- Apabila Peserta mengalami peristiwa alam meninggal dunia dalam masa perjanjian akhir kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan embel-embel santunan sedih sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
- Apabila Peserta mengalami peristiwa alam cacat tetap total akhir sakit atau akhir kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
- Apabila Peserta mengalami peristiwa alam terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan dibutuhkan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
- Apabila Peserta mengalami peristiwa alam sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
Dana Kebajikan Utama
Dana yang akan diterima Penerima Manfaat sebagai santunan meninggal dunia alami yang besarnya sebagai berikut :
- Untuk donasi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan yaitu 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Untuk donasi reguler, Dana Kebajikan yaitu 500% (lima ratus persen) dari donasi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Dana Kebajikan Rider
Merupakan santunan yang akan diterima Penerima Manfaat dari manfaat embel-embel sebagai berikut:
- Santunan sedih alasannya kecelakaan yaitu sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.
- Santunan cacat tetap total alasannya sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Santunan alasannya penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Santunan harian selama perawatan di rumah sakit yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
KETENTUAN
- Akad dari INVESTAMA Syariah yaitu janji Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.
- Usia Peserta pada ketika pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.
- Minimum masa perjanjian yaitu 5 (lima) tahun dan maksimum yaitu 20 (dua puluh) tahun.
- Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.
- Pemegang Polis sanggup melaksanakan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
- Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap final ulang tahun Polis).
- Besar penarikan sebagian Nilai Tunai yaitu minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada final ulang tahun Polis (jika ada).
- Kontribusi sanggup dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).
- Jaminan asuransi untuk manfaat embel-embel (rider) diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.
- Santunan harian rawat inap yang dibayarkan yaitu sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.
- Maksimum santunan harian rawat inap yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.
ILUSTRASI
A. Calon Peserta
Nama Peserta : Madjid Syafitra
Usia : 30 tahun
B. Dana Kebajikan (DK) Dasar : Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)
1. Dana Kebajikan (DK) Risiko A
(meninggal dunia akhir kecelakaan) : Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap Total : Rp. 50.000.000,-
3. Penyakit Kritis : Rp. 25.000.000,-
D. Masa Perjanjian : 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi
1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 10.000.000,-
2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak
1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 150.000.000,-
2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 287.336.000,-
Perkembangan Nilai Tunai vs Kontribusi
Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra
investama_Syariah by Endro Pane on Scribd
Demikianlah Artikel Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi)
Sekianlah artikel Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Investama Syariah Bri Life (Ilustrasi Dan Tabel Manfaat Asuransi) dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/investama-syariah-bri-life-ilustrasi.html

