Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial - Hallo sahabat jumbleinsurance, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Asuransi,
Artikel Asuransi AIA,
Artikel Asuransi Dana Pensiun,
Artikel Dana Investasi,
Artikel Jenis Asuransi,
Artikel Manfaat Asuransi,
Artikel Produk Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
link : Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
Anda sekarang membaca artikel Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/produk-asuransi-dana-pensiun-aia.html
Judul : Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
link : Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
Asuransi Dana Pensiun yakni Program asuransi Pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh nasabah secara terencana dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu. Program ini sanggup diikuti oleh perusahaan atau pemberi kerja maupun perorangan.
Dana pensiun yakni hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan sehabis bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada alasannya lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Bagaimana cara memenuhi kebutuhan dana pensiun dan uang pertanggungan yang memadai sehingga kitanyaman ketika memasuki usia pensiun?
Menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun yakni tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan aktivitas yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu :
- Dana Pensiun Pemberi Kerja yakni dana pensiun yang dibuat oleh orang atau tubuh yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menjadikan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992).
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan yakni dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan aktivitas pensiun iuran niscaya bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja berdikari yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).

Pengertian Asuransi Dana Pensiun
Pengertian Produk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yakni produk yang mempunyai tujuan menyiapkan dana pada ketika akseptor pensiun. Pembayaran manfaat pensiun dilakukan oleh nasabah secara terencana dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Program ini sanggup diikuti oleh perusahaan atau pemberi kerja maupun perorangan. Jadi, aktivitas pensiun DPLK sanggup diikuti oleh karyawan, baik secara kumpulan atau perusahaan maupun perorangan. Sebab, tujuan dari aktivitas pensiun DPLK dipakai sebagai kemudahan jaminan hari bau tanah karyawan.
Lembaga keuangan yang menyediakan aktivitas ini tidak terbatas pada bank saja, alasannya beberapa perusahaan asuransi dan forum keuangan lain juga menyediakan aktivitas ini. Dalam sejarahnya, aktivitas DPLK ini sudah ada semenjak lama. Bahkan, telah bangun Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Indonesia (Asosiasi DPLK) semenjak 1997.
Organisasi tersebut dibuat sebagai organisasi nirlaba dengan tujuan meningkatkan tugas aktif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia, baik kepada masyarakat, para anggotanya, maupun pemerintah, juga untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan mengusahakan kemajuan para anggotanya.
Biasanya, penawaran aktivitas DPLK ini menjadi suatu aktivitas dana pensiun iuran yang didasarkan pada Undang-undang No.11 Tahun 1992 perihal Dana Pensiun. Selain sebagai manfaat pension, DPLK juga dirancang sebagai kompensasi pesangon menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 untuk memenuhi kebutuhan akan kesejahteraan karyawan. (Sumber by cekaja.com/asuransi-dplk)
Berikut yakni Produk Asuransi Dana Pensiun dari AIA FINANCIAL :
DPLK POOLED FUND (“PPUKP”)
DPLK Pooled Fund atau lebih dikenal dengan “PPUKP” yakni produk DPLK yang diselenggarakan dan dikelola dengan menurut prinsip Pooled Fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AIA Financial dengan Perusahaan dan bukan dikelola secara akun individu.
AIA mempersembahkan DPLK Pooled Fund sebagai sarana perusahaan dalam mendanakan kewajiban imbalan niscaya sesuai dengan UU 13/2003 perihal Ketenagakerjaan terkait dengan manfaat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berlaku untuk semua jenis PHK (full offset). Program ini memperlihatkan nilai tambah bagi dalam hal perpajakan, cara pembayaran manfaat dan pengaturan hak atas manfaat jatuh tempo kepada karyawan.
KEUNGGULAN UTAMA
BAGI KARYAWAN
Iuran Pensiun sanggup dijadikan biaya oleh Perusahaan sehingga sanggup sebagai pengurang pajak perusahaan PPh 25, dan sanggup dipakai sebagai perencanaan pajak bagi perusahaan (Tax Planning).
BAGI PERUSAHAAN
- Membantu perusahaan dalam mengelola dan mengurangi risiko keuangan dan arus kas ketika terjadi PHK.
- Membantu perusahaan dalam Pendanaan atas Kewajiban Imbalan Pasti sesuai UU 13/2003 perihal Ketenagakerjaan yang menurut PSAK 24 dengan biaya yang lebih rendah :
- Pengembalian hasil investasi yang lebih optimal
- Time value of Money
- Memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak karyawan dalam hal mengalami PHK.
- Memiliki Menejemen Administrasi dan Menejer Investasi yang profesional dalam pengelolaan dana pensiun dan atau pesangon tanpa harus menyiapkan embel-embel sumber daya manusia.
DPLK INDIVIDUAL ACCOUNT
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan aktivitas pensiun bagi anda sebagai karyawan dengan iuran niscaya yang memperlihatkan manfaat pensiun anda dengan tujuan menjaga kesinambungan penghasilan akseptor pada masa pensiun serta hebat warisnya apabila anda meninggal dunia sebelum usia pensiun.
Dengan demikian, dibutuhkan kesejahteraan diri sendiri dan keluarga anda sanggup dipelihara, tidak membebani orang lain pada ketika pensiun.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Jaminan kesinambungan penghasilan di masa tua.
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Disiplin menabung
- Fasilitas pajak*
- - Iuran sebagai pengurang pajak penghasilan Karyawan
- - Hasil investasi dari aktivitas ini bebas pajak hingga dengan manfaat ditarik
- Bebas sitaan
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk memenuhi kewajiban Pembewri Kerja kepada karyawannya, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 167).
- Untuk mengatasi problem cash flow di kemudian hari
- Iuran Perusahaan sanggup diakui sebagai biaya pensiun sehingga menguangi pajak Perusahaan*.
- Program yang murah dalam segi pembiayaan.
- Mempertahankan karyawan yang berkualitas
- Faktor keunggulan dalam mendapat karyawan berkualitas
DANA PESANGON
AIA mempersembahkan aktivitas Dana Pesangon untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada semoga sanggup memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan. Dana pesangon yakni produk asuransi jiwa kumpulan yang mempunyai nilai tunai dan diadministrasikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Kepastian bahwa Peserta akan mendapat hak pesangonpada ketika karyawan berhent kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan Asuransi jiwa (bila akseptor meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu dalam proses pendanaan atas kewajiban Perusahaan kepada karyawannya apabila terjadi PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi problem cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembayaran, di mana iuran/pendanaan sanggup dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Iuran ke depan atau iuran atas masa kerja kemudian (Past Service Liability / PSL) sanggup dipakai sebagai pengurang pajak Perusahaan (deductible expense), sehingga sanggup dipakai sebagai tax planning tool bagi Perusahaan**.
- Besarnya pembayaran manfaat kepasa Peserta sanggup diubahsuaikan dengan kondisi yang diinginkan oleh Perusahaan
SEVPAY
SevPay merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang mengandung unsur nilai tunai, diadministarikan secara individu, dimana produk ini diciptakan untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada, yang sanggup memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Pendanaan yang “sudah pasti” dari Perusahaan.
- Program yang transparan, lantaran berupa rekening individu yang sanggup dilihat setiap saat
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila akseptor meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat secara sekaligus dan tidak dipotong pajak**.
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi problem cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Apabila ada kelebihan pembayaran manfaat kepada Karyawan, kelebihan tersebut sanggup dikembalikan ke Perusahaan.
SEVPAY PLUS
SevPay Plus merupakan produk asuransi jiwa kumpulan yang mengandung unsur nilai tunai, diadministarikan secara kelompok (Pooled Fund) dan bukan secara individu serta diciptakan untuk melengkapi produk-produk yang sudah ada, yang sanggup memenuhi alternatif solusi yang dibutuhkan oleh Perusahaan untuk mendanakan kewajiban ketenagakerjaan.
MANFAAT YANG DIDAPATKAN
BAGI KARYAWAN
- Kepastian tersedianya dana untuk membayarkan hak pesangon pada ketika Peserta berhenti kerja, berupa Nilai Tunai yang telah didanakan oleh Perusahaan.
- Uang Pertanggungan asuransi jiwa (bila akseptor meninggal dunia).
- Pembayaran manfaat tidak dipotong pajak**.
- Pembayaran manfaat secara sekaligus
BAGI PERUSAHAAN
- Untuk membantu mendanakan kewajiban Perusahaan kepada karyawannya yang terkena PHK sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK-13/2003 pasal 150-172).
- Untuk mengatasi problem cash flow di kemudian hari
- Program yang fleksibel dalam segi pembiayaan, di mana iuran/pendanaan sanggup dilakukan sesuai dengan cash flow Perusahaan.
- Besarnya pembayaran manfaat kepada Karyawan sanggup diubahsuaikan dengan kondisi yang diinginkan.
Sumber Artikel dari Cekaja.com/ landasanteori.com/aia-financial.co.id/id/our-products
Demikianlah Artikel Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial
Sekianlah artikel Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Produk Asuransi Dana Pensiun Aia Financial dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/produk-asuransi-dana-pensiun-aia.html