Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara - Hallo sahabat jumbleinsurance, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Asuransi Bhakti Bhayangkara, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
link : Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Anda sekarang membaca artikel Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/produkpt-asuransi-bhakti-bhayangkara.html
Judul : Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
link : Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Produk Asuransi Bhakti Bhayangkara
Asuransi Konstruksi
CAR (CONTRACTOR ALL RISK)
Adalah suatu pertanggungan yang memperlihatkan jaminan semua pekerjaan yang bekerjasama dengan yang biasanya dilakukan oleh KONTRAKTOR (badan/perorangan) baik pekerjaan teknik sipil kering maupun teknik sipil basah, menyerupai : pembangunan kantor, pertokoan, pabrik, jalan raya, pelabuhan udara, irigasi, bendungan, dam dll
Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Rangka Kapal menjamin Rangka Kapal berikut mesin dan peralatannya menyerupai jenis Kapal Tanker, Kapal Barang (Cargo), Kapal Penumpang (Fast Ferry), Container, RORO, Kapal Curah, Tongkang, Kapal Tunda, Kapal Keruk dan lainnya.
Asuransi Aneka
ASURANSI KEBONGKARAN (BURGLARY)
Asuransi ini menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan. Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan pengrusakan yaitu syarat mutlak untuk mendapat penggantian.
Barang-barang yang dikecualikan antara lain yaitu uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah.
ASURANSI TANGGUNG GUGAT (LIABILITY INSURANCE)
Asuransi ini memperlihatkan jaminan proteksi kepadaTertanggung, terhadap risiko yang timbul lantaran adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Yang termasuk dalam asuransi ini antara lain :
Commercial General Liability (CGL)
Automobile Liability
Employers Liability
Public Liability
ASURANSI PAPAN REKLAME (BILLBOARD)
Asuransi yang memperlihatkan jaminan atas kerusakan dari Bilboard / Papan Reklame (material damage) dan tanggung jawab aturan pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.
Surety Bond
SURETY BOND yaitu suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Asuransi (Surety) dan kontraktor (Principal), dimana pihak pertama (surety) memperlihatkan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee/Owner) bahwa apabila Principal Wanprestasi atau oleh lantaran sesuatu hal lalai atau gagal melakukan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menuntaskan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
AKDP
AKDP yaitu kecelakaan yang terjadi sewaktu Tertanggung sedang mengemudikan kendaraan dijalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, akhir hit and run (tabrak lari) dan lain sebagainya yang menyebabkan luka badan, cacat tetap dan atau meninggal dunia.
AKDA
Memberikan proteksi atas risiko kecelakaan yang sanggup timbul sewaktu-waktu diluar dugaan, yang tiba secara tiba-tiba kepada Anggota Polisi Republik Indonesia danPNS Polisi Republik Indonesia yang masih aktif.
AKDA EXTRA
AKDA EXTRA merupakan jadwal asuransi yang melindungi dan menjamin Tertanggung dari risiko kecelakaan dalam waktu 1×24 jam dengan memperlihatkan santunan meninggal dunia, cacat tetap atau sebagian dan biaya pengobatan akhir kecelakaan serta dukungan biaya pemakaman apabila meninggal dunia bukan akhir kecelakaan.
ASIBHARA
Asibhara memperlihatkan jaminan risiko kecelakaan dan juga nilai tunai dalam menghadapi masa pensiun atau apabila berhenti dari Kepesertaan.
ATJHK
ATJHK merupakan salah satu sarana perasuransian yang bertujuan untuk memperkecil risiko tertanggung dalam menghadapi tuntutan kerugian dari pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan kemudian lintas di jalan umum.
Asuransi Kecelakaan Diri
Yang dimaksud dengan pengertian kecelakaan dalam perjanjian asuransi kecelakaan diri yaitu suatu kejadian yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, datangnya dari luar dari Si Tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki, tidak direncanakan dan tidak ada unsur kesengajaan.
Asuransi Kenderaan Bermotor
Adalah suatu pertanggungan yang menjamin kerugian, kerusakan atau kehilangan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan akhir risiko-risiko yang dijamin oleh polis.
Asuransi Pengangkutan/ MARINE CARGO INSURANCE
Asuransi Pengangkutan maritim ( Marine Cargo Insurance ) yaitu Penutupan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang/muatan semenjak barang/muatan meninggalkan gudang atau daerah penyimpanan menuju gudang/tempat tujuan dalam skala domestik maupun international. Dalam hal ini alat transportasi yang dipakai mencakup Kapal laut, Tongkang atau Ferry, transhipment dengan alat angkut lain menyerupai kereta api, truk yang pribadi ada hubungannya dengan risiko maritim termaksud
Asuransi Harta Benda/Kebakaran
Asuransi Kebakaran yaitu Suatu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara pribadi disebabkan oleh kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat dan Asap.
Sumber dari http://abb.co.id/produk/
Demikianlah Artikel Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara
Sekianlah artikel Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Produkpt. Asuransi Bhakti Bhayangkara dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/produkpt-asuransi-bhakti-bhayangkara.html
