Asuransi Jma Sejahtera Syariah

Asuransi Jma Sejahtera Syariah - Hallo sahabat jumbleinsurance, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asuransi Jma Sejahtera Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi JMA Syariah, Artikel Asuransi Syariah, Artikel Manfaat Asuransi, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asuransi Jma Sejahtera Syariah
link : Asuransi Jma Sejahtera Syariah

Baca juga


Asuransi Jma Sejahtera Syariah

Asuransi JMA Sejahtera Syariah Adalah produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang mengandung unsur tabungan yang memperlihatkan manfaat asuransi apabila Peserta meninggal dunia lantaran kecelakaan maupun bukan lantaran kecelakaan dalam Periode Akad.

Manfaat Asuransi :

Manfaat Meninggal Dunia
Jika Peserta meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, maka Penerima Manfaat akan mendapatkan 100% Manfaat Asuransi ditambah Dana Tabungan.

Manfaat Pengunduran Diri
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum usia 55 tahun, maka Peserta akan mendapatkan Dana Tabungan.

Manfaat Akhir Asuransi
Jika Peserta hidup pada usia 55 tahun, maka Peserta akan mendapatkan Dana Tabungan dan masa asuransi berakhir.
 Adalah produk asuransi jiwa berjangka kumpulan yang mengandung unsur tabungan yang member Asuransi JMA Sejahtera Syariah

Syarat:
  • Usia masuk akseptor minimal 17 tahun dan maksimal 54 tahun.
  • Usia masuk akseptor ditambah dengan masa asuransi maksimal 55 tahun.
  • Pada dikala penutupan asuransi akseptor tidak sedang dirawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter

Ujroh :
Ujroh dari Kontribusi Tabarru' : 25%
Ujroh dari Tabungan :
- Tahun 1        : 6% 
- Tahun 2        : 5% 
- Tahun 3 dst : 3%

Prosedut Kepesertaan :

1.Freecover
  • Surat pengantar pengajuan asuransi dari lembaga
  • Daftar calon akseptor melampirkan : nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, manfaat asuransi, mulai akad, dan simpulan kesepakatan asuransi.

2.Non Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)

3.Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaa
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA) Pembiayaan
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
  • Hasil medis

Catatan :
1. Pastikan ID mempunyai data yang terperinci terbaca
2. Semua dokumen ditandatangani eksklusif oleh peserta
3. SPA diisi lengkap

Manfaat asuransi tidak sanggup dibayarkan apabila resiko yang terjadi jawaban hal-hal sebagai berikut :
  • Bunuh diri atau dieksekusi mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap ; atau
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau akseptor dan/atau andal waris akseptor dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan aturan tetap; dan
  • Perbuatan melanggar aturan yang berlaku ;
  • Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali akseptor yakni sebagai korban;
  • Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;
  • Penyakit kronis yang sudah bertahun-tahun diderita ;
  • Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan agenda penerbangan reguler ;
  • Meninggal lantaran jawaban penggunaan alkohol, narkotika & zat aditif lainnya (NAPZA) ;
  • Balap mobil/sepeda motor, olah raga demam isu cuek (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya eksklusif lainnya ;
  • Keracunan jawaban makanan/minuman atau terhirup/tertelan unsur-unsur/zat-zat kimia ; atau
  • Meninggal dunia disebabkan lantaran kehamilan/melahirkan

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
  • 1. Peserta meninggal dunia ; atau
  • 2. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ;
  • 3. Peserta telah mencapai usia 55 tahun;
  • 4. Masa perjanjian asuransi berakhir ; atau  
  • 5. Berakhirnya kesepakatan pembiayaan/pinjaman.
sumber : http://jmasyariah.com/sjma/produk/kumpulan/sejahtera


Demikianlah Artikel Asuransi Jma Sejahtera Syariah

Sekianlah artikel Asuransi Jma Sejahtera Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asuransi Jma Sejahtera Syariah dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/asuransi-jma-sejahtera-syariah.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel