Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta

Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta - Hallo sahabat jumbleinsurance, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Asuransi, Artikel Asuransi Jiwa, Artikel Asuransi JMA Syariah, Artikel Asuransi Syariah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta
link : Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta

Baca juga


Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta

JMA Mulia Syariah Adalah produk asuransi jiwa yang menunjukkan manfaat asuransi apabila penerima mengalami risiko (meninggal dunia) sesuai perjanjian asuransi dalam periode asuransi. JMA Mulia menunjukkan manfaat asuransi Apabila penerima meninggal dunia baik kecelakaan maupun bukan lantaran kecelakaan dalam periode masa asuransi, maka akan mendapat manfaat asuransi. Pembayaran premi sanggup dilakukan dengan sekaligus, tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan.

Syarat :
  • Usia penerima minimal 17 tahun dan maksimal 64 tahun ;
  • Usia penerima pada ketika didaftarkan ditambah dengan masa asuransi maksimal 65 tahun ; 
  • Berlaku backdate Kepesertaan Asuransi Maksimal 30 hari kalender semenjak tanggal mulai perjanjian peserta
  • Pada ketika penutupan asuransi penerima tidak sedang di rawat di RS atau klinik atau sejenisnya atau tidak dalam perawatan dokter.

Prosedur Kepesertaan :

Freecover
a. Surat pengantar pengajuan asuransi dari calon pemegang polis
b. Daftar calon peserta

Non Medis
a. Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
b. Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
c. Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)

Medis
  • Peserta mengisi dan menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA)
  • Calon Pemegang Polis/Perusahaan menandatangani dan menstempel Surat Permintaan Asuransi (SPA)
  • Copy ID yang masih berlaku (KTP, SIM, Passport)
  • Hasil investigasi kesehatan (HPK)

Catatan :
1. Pastikan ID mempunyai data yang terang terbaca
2. Semua dokumen ditandatangani pribadi oleh peserta
3. SPA diisi lengkap
 produk asuransi jiwa yang menunjukkan manfaat asuransi apabila penerima mengalami risiko  JMA Mulia Syariah Uang Pertanggungan Hingga Rp 500 Juta

Dokumen Klaim :

1. Dokumen Utama
  • Formulir Pengajuan Klaim yang diisi lengkap oleh jago waris
  • Copy ID pemegang polis
  • Copy ID penerima
  • Kartu/sertifikat/bukti kepesertaan lainnya / bukti pembayaran

2. Dokumen Tambahan
a. Meninggal sakit
  • Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan meninggal dari forum pemerintah (kelurahan / kecamatan)
  • Formulir pernyataan untuk klaim meninggal
  • Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)

b. Meninggal kecelakaan
  • 1. Asli / fotocopy dilegalisir surat keterangan Kepolisian ihwal kejadian kecelakaan
  • 2. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia (jika meninggal dalam perawatan dokter/RS)

Manfaat asuransi tidak sanggup dibayarkan apabila resiko yang terjadi akhir hal-hal sebagai berikut :
  • Bunuh diri atau dieksekusi mati oleh pengadilan yang berwenang yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap ; atau
  • Perbuatan jahat yang dilakukan oleh Pemegang Polis dan/atau penerima dan/atau jago waris penerima dan/atau pihak lain yang berkepentingan dengan polis ini dan dinyatakan oleh pengadilan yang berkekuatan aturan tetap; dan
  • Perbuatan melanggar aturan yang berlaku ;
  • Resiko-resiko politik, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, penjarahan pengambilalihan kekuasaan, perbuatan jahat, pencegahan, revolusi, pembangkitan rakyat, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan sejenisnya kecuali penerima ialah sebagai korban; atau;
  • Wabah penyakit (epidemic) yang dinyatakan oleh pemerintah, Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ;atau
  • Terlibat dalam penerbangan, selain penumpang komersial dengan agenda penerbangan reguler ; 
  • Meninggal dunia disebabkan lantaran kehamilan/melahirkan

Kepesertaan Asuransi berakhir apabila :
  • 1. Peserta meninggal dunia ; atau
  • 3. Peserta mengundurkan diri atau membatalkan kepesertaan asuransi ; atau
  • 4. Peserta telah mencapai usia 65 tahun; atau
  • 5. Masa perjanjian asuransi berakhir


Demikianlah Artikel Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta

Sekianlah artikel Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jma Mulia Syariah Uang Pertanggungan Sampai Rp 500 Juta dengan alamat link https://jumbleinsurance.blogspot.com/2013/09/jma-mulia-syariah-uang-pertanggungan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel